KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin, menuntut terdakwa Wardiyah, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum, dihadapkan majelis hakim yang diketuai hakim Ade Sumutri Hadisurya, Kamis di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/4/2026).
JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Wardiyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah Binti Abdul Wadud berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Wardiyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan uang kerugian negara sebesar Rp325.362.572 dirampas untuk negara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta telah merugikan keuangan negara.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. (DN)









