KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Yunita mengungkap adanya pembagian fee dari proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang. Dalam persidangan, Yunita menyebut pembagian tersebut dilakukan setelah pencairan termin pertama proyek senilai sekitar Rp1,18 miliar.
Keterangan itu disampaikan Yunita saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Disperkimtan Kota Palembang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/8/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH. Dalam perkara tersebut, Yunita merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain dirinya, terdapat terdakwa lain, yakni mantan Kepala Disperkimtan Palembang Agus Rizal dan Dedy Triwahyudi.
Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan setelah pencairan termin pertama kepada CV Mapan selaku penyedia, muncul pembicaraan mengenai pembagian anggaran antara kebutuhan fisik pekerjaan dan bagian untuk pihak dinas.
Menurut Yunita, saat itu Hartono yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menanyakan besaran anggaran yang bisa digunakan untuk pembagian kepada pihak Disperkimtan. Bahkan, Hartono disebut meminta bagian lebih besar.
“Dealnya 45 persen untuk jatah dinas, 55 persen untuk fisiknya. CV Mapan belanja bahan material,” ujar Yunita dalam persidangan.
Yunita menjelaskan, setelah dikurangi pajak, terdapat sekitar Rp1,04 miliar yang kemudian menjadi dasar pembagian tersebut. Dari jumlah itu, bagian yang disebut sebagai jatah dinas mencapai sekitar Rp471 juta.
Uang tersebut, kata Yunita, diserahkan secara bertahap. Salah satunya sebesar Rp100 juta ditransfer ke rekening anak Roni.
Setelah Lebaran, kembali diserahkan uang sekitar Rp301 juta di kawasan Bakso Rajawali. Dari jumlah tersebut, Yunita mengaku sekitar Rp283 juta diserahkan kepada Hartono.
“Dari Rp301 juta itu disisihkan Rp283 juta diserahkan ke Pak Hartono sebagai jatah PA Agus dan KPA Hartono. Sisanya Rp18,5 juta saya simpan,” ungkapnya.
Yunita mengatakan uang Rp18,5 juta tersebut tidak digunakannya karena masih terdapat kekurangan bagian untuk bendahara. Pada saat yang sama, ia mengaku tengah menghadapi persoalan jabatan hingga akhirnya posisi KPA beralih kepada Deven.
Setelah Hartono tidak lagi menjabat sebagai KPA, Yunita mengaku dipanggil Deven. Dalam pertemuan tersebut, dirinya diminta membuat laporan terkait pembagian uang untuk sejumlah pihak di lingkungan dinas, termasuk uang yang sudah diserahkan maupun yang belum.
Menurut Yunita, masih ada sejumlah pihak yang belum menerima bagian, mulai dari PPK, PPTK, pejabat kontrak hingga bendahara. Ia juga menyebut adanya istilah “uang pengamanan”.Dalam persidangan yang sama, Yunita mengakui adanya pengurangan volume bahan material dalam pelaksanaan proyek saat dirinya masih menjabat sebagai PPK.
Pengurangan volume tersebut, menurut Yunita, dilakukan atas perintah seseorang bernama Faizal. Ia juga mengakui adanya berita acara (BA) pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Yunita kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik. Pengembalian itu dilakukan setelah mendapat masukan dari rekannya yang berada di lembaga pemasyarakatan.
“Saya takut. Yang dituduhkan kepada saya Rp371 juta. Makanya saya kembalikan uang Rp50 juta,” kata Yunita.
Keterangan Yunita tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi maupun terdakwa lainnya.
Perkara dugaan korupsi proyek Disperkimtan Palembang tersebut masih dalam tahap persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. (DN)










