Mujib Anwar Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menuntut 7 tahun 6 bulan penjara terdakwa Mujib Anwar terkait dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada RS Kusta Dr A rivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II).

Selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mujib Anwar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mujib Anwar, dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (20/12/2022)

Menurut JPU hal yang meringankan terdakwa Mujib Anwar berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

“Sidang pekan depan kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi),” ujar kuasa hukum terdakwa

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU menyebut, bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.

Dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.

Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.897.826.501,00.

Dari hasil audit BPK, bahwa 2017 RS melakukan pembangunan turab sungai
dengan pagu Anggaran Rp 14 miliar lebih dari APBN kementerian kesehatan TA 2017.

Terdakwa Mujib Anwar dan Ir. Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki pengamalan perusahannya kemudian disampaikan Sastra kemudian terdakwa meminjam dokumen syaratnya Junaidi Direktur PT. Palcon indonesia. (ZR)

Pos terkait