KATANDA.ID – Pada hari kerja, Selasa, 3 Januari 2023 Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Hari ini dari Sekayu ibu kabupaten Muba tujuannya ke Kecamatan Bayung Lencir.
Di sini di Desa Muara Merang dan Mangsang, Bupati Apriyadi akan melakukan dialog dan mediasi antara warga kedua desa tersebut dengan sebuah perusahaan kelapa sawit PT Pinang Witmas Sejati (PWS).
Usai pertemuan mediasi tersebut dalam perjalanan kembali ke Sekayu di jalan Apriyadi melihat bendera merah putih lusuk berkibar di area sebuah perusahaan kelapa sawit PT Lonsum di Desa Muara Merang. Bupati Muba itu mendatangi perusahaan tersebut.
Bupati Apriyadi yang datang mendadak tersebut langsung menegur keras pegawai PT Lonsum yang memasang bendera merah putih yang sudah rusak dan lusuh. Dalam suasana tegang, Apriyadi berkata, “Masak bendera rusak seperti ini tidak diperhatikan. Saya minta segera diganti.”
Mendapat teguran tersebut karyawan PT Lonsum langsung mengganti bendera merah putih yang sudah rusak dan lusuh tersebut dengan yang baru. Mereka juga langsung meminta maaf atas kelalaian tersebut.
“Bendera merah putih itu simbol negara yang harus dihargai oleh semua warga negara Indonesia. Jangan-jangan bendera ini sudah bertahun-tahun tidak kalian ganti,” katanya.
Sikap Apriyadi itu benar dan patut dapat dukungan. Kepala daerah patut menegur langsung jika menemukan bendera merah putih berkibar di halaman atau di depan kantor instansi pemerintah atau perusahaan swasta seperti yang ditemukan di PT Lonsum.
Bendera adalah sepotong kain yang berkibar di tiang menjulang ke langit biru. Bendera digunakan sebagai simbolis dengan maksud memberikan sinyal atau pun identifikasi. Bagi suatu negara, bendera digunakan untuk melambangkan suatu negara dan untuk menunjukkan kedaulatannya.
Demikian pula dengan bendera negara Republik Indonesia (RI) yaitu bendera merah putih. Pada sebuah negara, bendera awalnya digunakan untuk membantu koordinasi militer di medan perang, lalu bendera berevolusi menjadi sebuah alat umum untuk menyatakan sinyal dasar dan identifikasi dari sebuah negara dan bangsa.
Bendera nasional sebuah negara juga menjelma menjadi simbol-simbol patriotik kuat. Demikian pula halnya dengan bendera negara Indonesia yakni bendera merah putih yang juga menjadi indentitas nasional bangsa Indonesia. Bendera merah putih memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia dan mengandung nilai-nilai sejarah.
Identitas dan Sejarah
Generasi penerus bangsa harus tahu sejarah bendera merah putih sebagai identitas bangsa dan makna dibalik dua warna tersebut. Secara historis dan sosiologis, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia telah berperan menjamin keutuhan Negara Republik Indonesia.
Bendera merah putih sebagai identitas suatu bangsa yakni Negara Republik Indonesia telah tercantum jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai dan harkat identitas Negara Indonesia. Identitas nasional tersebut menjadi ciri-ciri yang membedakan Negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri Negara Indonesia. Identitasnasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang Undang Dasar (UUD)1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 35 menyatakan “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Kemudian pada Pasal 36 C menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.”
Pasal 36 ini dijabarkan UU Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 1 menyatakan : “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.” Pasal 4 ayat (1) menyatakan “Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.”
Ayat (2) menyatakan, “Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. (3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di meja.”
Bendera yang rusak atau robek dan lusuh tentu ukuran bendera tersebut sudah tidar standar memenuhi ketentuan dalam pasal 4 ayat (2). Wajar kemudian bendera harus diganti dengan baru, dan pada tempatnya juga Bupati Muba Apriyadi menegur dan meminta bendera merah putih yang sudah rusak tersebut harus diganti.
Bagaimana dengan sanksi pidana? Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 66 : Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain denganmaksud menodai, menghina, atau merendahkankehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah), setiap orang yang:1) dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; 2) dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Apa yang dilakukan Pj Bupati Muba selain sebagai upaya menjaga kesakralan, bendera merah putih juga menjadi tindakan sosialisasi atau penegakan hukum seperti diatur dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 menyebutkan “Setiap orang dilarang: 1). merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; 2). memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; 3.) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Jadi selain memahami dasar hukum yang mengatur bendera nasional, tentu sejarah tentang bendera merah putih juga harus dibaca agar tahu sejarahnya. Amat disayangkan, mengaku bangsa Indonesia tetapi tidak tahu sejarah bendera merah putih.
Sang Saka Merah Putih adalah julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia. Mulanya sebutan ini tertuju pada bendera merah putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati istri Presiden Soekarno.
Berdasarkan catatan sejarah Indonesia, bahwa bendera merah putih pernah dikibarkan tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang saat berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah tersebut tercatat pada tulisan Jawa kuno tahun Caka 1216 (1254 Masehi). Pada buku Negara Kertagama karangannya Mpu Prapanca mencerirakan tentang digunakannya warna merah dan mutih pada upacara hari kebesaran raja.
Pada sejarah lainnya, dalam kitab tambo alam Minangkabau yang disalin tahun 1840 terdapat gambar bendera alam Minangkabau berwarna merah putih hitam. Bendera itu adalah pusaka dari peninggalan jaman kerajaan Melayu Minangkabau, abad ke 14. Saat Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna merah adalah warna hulubalang (yang menjalankan perintah). Warna putih adalah warna agama (alim ulama) dan warna hitam adalah warna adat Minangkabau (penghulu adat). Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa.
Bendera Merah Putih untuk pertama kalinya berkibar di Eropa sebagai lambang kemerdekaan pada abad ke-20. Tahun 1922, Perhimpunan Indonesia juga mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dan terdapat kepala banteng ditengah-tengahnya.
Tanggal 28 Oktober 1928, berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta. Semenjak itulah berkibar bendera merah putih diseluruh kepulauan Nusantara Indonesia.
Sebagai bendera nasional, bendera merah putih memang harus dijaga. Masih ingat pada peristiwa yang terjadi pada Sea Games 2017 yang berlangsung di Malaysia. Saat itu bendera Indonesia dipasang terbalik, warna putih di atas dan merah di bawah pada buku panduan SEA Games 2017.
Peristiwa itu memicu reaksi dan kemarahan dari rakyat Indonesia. Saat itu terjadi perang di dunia maya. Puluhan situs Malaysia diduga diretas oleh hacker Indonesia.
Bendera merah putih adalah identitas nasional yang menjadi ciri khas, menggambarkan negara Indonesia dan membedakan dari negara lainnya. Bendera merah putih menjadi satu diantara identitas bangsa karena filosofi atau makna yang terkandung dari bendera merah putih itu sendiri mengandung nilai-nilai yang sangat kuat yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia.
Sejarah dari bendera merah putih di Indonesia sangat lah panjang dimulai dari era kerajaan hingga kemerdekaan Bangsa Indonesia, menjadi saksi dari setiap perlawanan dan perjuangan pahlawan Indonesia sehingga menghasil kemerdekaan. (maspril aries)









