Wali Kota Pangkalpinang Serahkan 715 Setifikat Tanah di Kecamatan Gerunggang

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyerahkan sertifikat Program PTSL kepada warga. (FOTO : Dinas Kominfo Pgk)

KATANDA.ID, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Senin (9/1) menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Gerunggang.

Dalam acara yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang Adi Wibowo, Kasi Pendaftaran dan Penetapan BPN, Camat Gerunggang dan para Lurah se-Kecamatan Gerunggang tersebut Wali Kota Maulan Aklil menyerahkan sebanyak 715 sertifikat tanah dari program PTSL yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) .

Bacaan Lainnya

Kepada masyarakat yang mendapat fasilitas tersebut, Wali Kota yang akrab disapa “Molen” mengimbau agar warga dapat memanfaatkan sebaiknya. “Selama ini masyarakat terbiasa menggunakan sertifikat tanah sebatas sertifikat camat, sehingga dengan adanya program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.”

Menurut Molen, masyarakat diberikan fasilitas, sayang kalau tidak dimanfaatkan. Apalagi tidak perlu membayar, semuanya gratis kecuali BPHTB. “Rugi kalau tidak dimanfaatkan. Tidak hanya untuk tahun kemarin, tahun ini pun masih bisa dimanfaatkan fasilitas gratis dan mudah ini. Sampaikan juga kepada masyarakat lainnya,” ujarnya.

Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Pangkalpinang yang membantu terlaksanakanya program tersebut. “Kepada masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat agar segera dibuat,” imbau Molen.

Sementara itu Kepala BPN Kota Pangkalpinang Adi Wibowo menyampaikan program ini merupakan pengajuan sertifikat yang diajukan di awal 2022 lalu dan diserahkan tahun berikutnya.

“Sertifikat itu tolong dijaga baik-baik. Karena kalau hilang untuk prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama,” pesan Adi.

Menurut Adi Wibowo, tahun lalu PTSL mempunyai target 3150 sertifikat dan semuanya tercapai. Ribuan sertifikat ini diantaranya terdapat aset Pemerintah Kota Pangkalpinang sebanyak 311 sertifikat.

“Ini bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan BPN untuk mensertifikatkan tanah milik pemerintah kota dan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, keuntungannya untuk mencegah dan mengurangi sengeketa tanah,” ujarnya. (ril/mas)

 

 

Pos terkait