Ketua KUD Tungkal Jaya Divonis 4 Tahun

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Rudi Hartono Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/1/2023)

Selain dihukum pidana penjara terdakwa Rudi Hartono juga di denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi sebesar Rp 538 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwa penuntut umum.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Hartono selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 538 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Rudi Hartono.

Pos terkait