KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan kasus penipuan yang menjerat terdakwa Januarkhan, kembali jalani sidang dengan agenda Duplik atau jawaban Replik JPU, di PN Palembang, Selasa (24/1/2023).
Di hadapan Majelis Hakim Misrianti SH MH, kuasa hukum Januarkhan, Sapriadi Syamsudin SH MH membacakan Dupliknya.
Usai sidang kuasa hukum Terdakwa januarkhan,Sapriadi Syamsudin SH MH mengatakan, persidangan hari ini yaitu pembacaan duplik.
“Jadi hari ini agendanya duplik tanggapan dari replik penuntut umum terkait tuntutan dari JPU, jadi dalam duplik ini semakin mengerucut bahwa pokok perkara ini adalah tentang adanya uang 5 Miliar yang didakwakan oleh penuntut umum sejumlah 5 miliar, uang ini baik korban artinya penuntut umum tidak dapat mengelak atau memungkiri bahwa bahwa memang uang 5 miliar tersebut telah dikembalikan,”terangnya.
Ia mengatakan, terkait adanya kerangka yang dibangun penuntut umum terkait jual beli adanya pembatalan jual beli,dikatakannya tidak dapat dibuktikan hanya keterangan sepihak daripada saksi korban.
“Sistem peradilan kita sistem hukum tidak mengandung azas siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan maka segala dakwaan tuntutan fakta-fakta didalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya jual beli, adanya gagal jual beli SHM 78 79 yang terungkap secara fakta dan semua pihak dimuka persidangan menyaksikan bahwa benar memang didalam sidang tersebut adalah pinjaman dan uang 5 miliar tersebut telah diakui korban sendiri bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekeningnya,” jelasnya.
Dijelaskan Sapriadi berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya uang atau harta milik terdakwa senilai 11,2 miliar telah diambil oleh saksi korban karena mereka pada saat itu dalam status suami istri sehingga pada saat itu terdakwa mengatakan uang senilai 11 miliar diambil.
“Selain uang 11 miliar diambil ada 3 buah rumah,terus ada uang 7,2 miliar dan semua ini sudah terungkap sehingga dalam duplik dakwaan penuntut umum tidak terbukti, dan cacat npel atau kabur dakwaan itu sendiri dakwaan penuntut umum juga tidak bisa dibuktikan dalil-dalilnya,”ujarnya.
Dirinya sebagai penasihat hukum terdakwa optimis, karena berdasarkan fakta materi yang disampaikan JpU dalam persidangan dinilai dilema antara integritas dan loyalitas karena sebelumnya pihak JPU pasti tau sejak awal pengiriman berkas perkara oleh penyidik ke Kejaksaan tinggi bahwa perkara itu perdata.
“Dan pada saat itu pernah mendengar P19 didalam p19 tersebut ada perkara perdata makanya kami yakin jpu dilema antara integritas sebagai penegak hukum dan loyalitas sebagai bawahan makanya kami minta kepada majelis hakim keluar dari tekanan iterpensi ada orang-orang yang mencoba menyusup dalam perkara ini,” ucapnya.
Suapriadi berharap kepada majelis hakim yang menangani sidang terdakwa agar membebaskan terdakwa dan dijauhi dari oknum-oknum yang mempengaruhi dalam sidang tersebut.
“Ya harapan kami kepada majelis hakim membebaskan terdakwa allah akan menjaga hakim-hakim tersebut bila membebaskannya tapi diawal persidangan esepsi saya saya melaknat bahwa siapapun yang menzolimi dan main main dalam perkara tersebut tunggulah azab dan laknat Allah,” pungkasnya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Januarkhan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.









