KATANDA.ID, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Rabu (1/3) melantik Mie Go sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang. Pelantikan berlangsung di Ruang Pertemuan (OR) Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Mie Go yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR sejak 11 Januari 2023 ditetapkan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Pangkalpinang menggantikan Radmida Dawam yang dimutasi menjabat Staf Ahli Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam sambutannya Wali Kota Maulan Aklil mengatakan, “Pada hari ini terhitung 1 Maret tahun 2023 Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang dilantik dan diambil sumpahnya.”

Wali Kota yang akrab disapa Molen mengharapkan Sekda Mie Go dapat membaca dinamika yang berkembang di masyarakat terutama untuk mempersiapkan dan mengintegrasikan segala potensi guna mendukung kebijakan kepala daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi yang baik dengan seluruh instansi.
Molen juga mengingatkan kepada semua untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku pegawai negeri sipil yang harus melekat pada diri semuanya.
“Suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan saudara-saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan, mari terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri,” katanya.
Menurut Wali Kota Maulan Aklil, yantangan ke depan akan terus tumbuh dengan pesat, kemajuan teknologi informasi akan menjadi ruang tak terbatas dan menyentuh seluruh sendi kehidupan masyarakat.
“Karenanya untuk menjawab tantangan yang ada tidak ada cara lain selain harus mengembangkan serta terus berinovasi dan tidak terjebak dengan rutinitas,” katanya.
Molen juga mengingatkan bahwa tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik, jadi segala sesuatu yang tidak politik pun dipolitikkan. “Saya mohon jangan bikin gaduh, kita hadir dengan kesejukan dan kedamaian, bertugaslah dengan totalitas, loyalitas, kerja ikhlas, kerja keras sehingga sampai tuntas,” pesannya.
Usai dilantik, Mie Go menyampaikan bahwa tugas sekretaris daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 213 menyebutkan, Sekda memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
“Sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah dan diberikan tugas untuk mengambil langkah strategis di antaranya melakukan evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mie Goa yang telah menjadi aparatur sipil negara atau PNS selama 23 tahun.
Mie Go juga menegaskan, “Saya siap all out dan maksimal dalam menjalankan tugas sekretaris daerah demi Kota Pangkalpinang.” (ril/mas)









