Apriyadi Selamatkan THR Honorer Muba

ASN dan PTT Pemkab Muba antri untuk menarik uang THR yang telah ditransfer. (FOTO : Dinkominfo Muba)

KATANDA.ID, Sekayu – Bulan Ramadan 1444 H baru berjalan sepekan, dari Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), guru dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Pada saat itu juga Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kabar pilu bahwa tenaga atau pegawai honorer tidak akan mendapat THR. Menurutnya, pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang dari APBN dan APBD.

Bacaan Lainnya

Kabar tersebut mendapat beragam tanggapan dari pegawai honorer di seluruh Indonesia. Namun keputusan berbeda terjadi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pejabat (Pj) Bupati Muba Apriyadi tidak ingin rasa pilu tersebut mendera para pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Muba. Pemkab Muba pun mengalokasikan anggaran THR bagi pegawai tidak tetap pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023.

Menurut Kepala DPPKAD Muba Zabidi, total anggaran yang dipersiapkan untuk membayar THR pegawai honorer tersebut sekitar Rp5.356.000.000 yang anggarannya tersebar di Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD). “Tiap pegawai honorer atau PTT akan mendapatkan Rp500.000,” katanya.

Untuk mengatur THR bagi ASN, PPPK dan PTT tersebut Bupati Muba Apriyadi menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur pencairan THR 2023. “Peraturan Bupati sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat. Insya Allah 10 April THR untuk honorer sudah diterima melalui OPD masing-masing,” ujarnya.

Rinciaan anggaran yang sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud mencakup THR ASN sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret Rp22.000.000.000.

Janji Bupati Muba Apriyadi tersebut memang ditepati, 11 April 2023, THR bagi ASN, PPPK, PTT atau pegawai honorer telah dibayar dengan transfer ke rekening masing-masing melalui Bank Sumselbabel.

“Alhamdulillah THR sudah masuk ke rekening THR. Uangnya untuk kebutuhan menyambut perayaan Idul Fitri,” kata Yuli pegawai honorer Dinas Kominfo Muba. Menurutnya, yang diterima THR sebesar Rp500.000 dan gaji satu bulan sebesar Rp1.800.000.

Kepada ASN dan pegawai honorer di Pemkab Muba penerima THR, PJ Bupati Apriyadi berpesan, “Manfaatkan sebaik-baik, jangan foya-foya. Belanjakan sesuai kebutuhan rumah tangga masing masing menjelang perayaan hari raya Idul fitri dan kebutuhan rumah lainnya.”

THR ASN dan Swasta

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tunjangan termasuk di dalamnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat ASN merupakan salah satu hak. Tunjangan diberikan kepada ASN adalah balas jasa atas kinerja ASN disamping adanya gaji pokok.

Sejak tahun 2016 Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan gaji ASN. Pada Maret 2023 beredar kabar gaji ASN akan naik, namun sampai pembayaran THR gaji ASN belum naik. Sebagai ganti atas tidak naiknya gaji ASN tahun 2016  Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya yang mengalami penyesuaian.

Pada tahun 2018 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, pemerintah menaikan THR yang sebelumnya sebesar gaji pokok menjadi sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.

Dalam UU No.5 Tahun 2014 pada Pasal 79 diatur bahwa gaji yang diterima ASN haruslah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Untuk besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan dimana ASN tersebut bekerja.

ASN yang bekerja di pemerintahan pusat maka pemerintah pusat yang berhak menentukan besaran gajinya. bila ASN bekerja di pemerintahan daerah maka besarannya sesuai dengan kemampuan daerah tersebut. Seluruh beban gaji ASN dibebankan pada APBN dan APBD.

Pos terkait