Apriyadi Selamatkan THR Honorer Muba

ASN dan PTT Pemkab Muba antri untuk menarik uang THR yang telah ditransfer. (FOTO : Dinkominfo Muba)

Selain gaji, ASN juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan diatur dalam pasal 80 ayat (2), antara lain tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN sesuai dengan pencapaian kinerja ASN, sedangkan tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku didaerah masin-masing.  Tunjangan ASN juga dibebankan pada APBN dan APBD sesuai dengan pemerintahan yang mempekerjakan ASN tersebut.

Pj Bupati Muba Apriyadi.

Kemudian berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1997, menyebutkan bahwa ASN tidak hanya mendapat tunjangan keluarga dan jabatan, tetapi mereka berhak atas tunjangan pangan serta tunjangan lain.

Bacaan Lainnya

Tunjangan lain yang diterima pegawai ASN merupakan upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ASN agar sesuai dengan tuntutan zaman. Tunjangan dan ketentuan tentang pemberiannya diatur pada peraturan perundang-undangan, tunjangan tersebut meliputi : Tunjangan Keluarga; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Pangan; Tunjangan Umum; Tunjangan Khusus Provinsi Papua; serta Tunjangan Kinerja.

Untuk menunjang ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei tahun 2018.

Bagaimana dengan THR pegawai atau pekerja swasta? THR bagi mereka merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengatur tentang THR yang merupakan hak normatif pekerja.

THR juga merupakan upah non pokok yang merupakan hak pekerja yang bekerja di bawah pengusaha. Khusus mengenai hak pekerja terkait dengan THR pemerintah mengatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

Permenaker ini terbit untuk melindungi hak pekerja mendapatkan THR keagamaan. THR ini merupakan pendapatan non upah yang dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Permenaker No.6 Tahun 2016 ini menerapkan sanksi pidana denda dan sanksi administratif. Pada Pasal 10 ayat (1) menyebtukan, “Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 4 dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR  yang harus dibayar.

Bagaimana jika pengusaha tidak membayar denda tersebut? Dalam Permenaker ini tidak diatur jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Padahal denda tersebut merupakan hak pekerja yang timbul akibat terlambatnya pengusaha membayar THR keagamaan pekerja.

Dalam penelitian I Wayan Agus Vijayantera dalam penelitiannya berjudul “Pengaturan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Sebagai Hak Pekerja Setelah Diterbitkan Peraturan Mentei Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016,” menyebutkan terbitnya Peraturan Mentei Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per/ 04/ Men/ 1994, pada ketentuan sanksi tidak terdapat sanksi yang tegas dalam sanksi denda yang diterapkan.  (maspril aries)

Pos terkait