Kurir Sabu 42 Paket Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Abuzar di PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Simpan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket seberat 9,61 gram terdakwa Abuzar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, di PN Palembang, Rabu (3/5/2023).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa Abuzar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Abuzar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap hakim.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tim reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu sebanyak 42 bungkus paket kecil dengan berat lebih kurang 9,61 gram, yang tersimpan ditempat tidur terdakwa.

Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

(Ron)

Pos terkait