KATANDA.ID, Lahat – Selain warga kurang mampu, pekerja atau buruh yang bermasalah hukum di Kabupaten Lahat kini dapat bernafas lega karena, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sudah menyiapkan pengacara gratis untuk mendampingi pekerja atau buruh yang bermasalah dengan hukum di pengadilan.
Program bantuan hukum bagi pekerja kurang mampu tersebut segera diluncurkan di kepemimpinan Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat, H Haryanto SE MM.
Sekda Lahat Chandra SH, melalui Kabag Hukum Setda Lahat Aris Toteles SH MH mengatakan, bantuan hukum bagi buruh ini akan dimulai. Jika ada yang mengalami permasalahan hukum, Pemkab Lahat memberikan fasilitas ini (pengacara gratis).
“Ada tim pengacaranya, jadi nanti kuota sekitar 5-10. Saat ini dalam proses,” kata Aris kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Diluncurkannya program tersebut, menurut Aris, dilatarbelakangi oleh ketentuan semua warga negara sama kedudukannya dimata hukum.
Sehingga bagi buruh kurang mampu yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara maka, akan dibantu oleh Pemkab Lahat.
“Jadi nanti bisa mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Pemda Lahat,” tegasnya.
Menurutnya, sebelumnya, Pemkab Lahat juga menganggarkan 14 kuota pada 2023 ini untuk pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu. Masyarakat kurang mampu juga bisa memanfaatkan program ini.
Caranya dengan mengajukan surat permohonan dan surat keterangan dari RT, RW, atau Kades setempat.
“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Lahat terhadap masyarakat. Jadi kalau pun habis nanti kuotanya, maka diusulkan penambahan kembali,” ujarnya.
(sm)









