Dinas Kehutanan dan Polda Sumsel Diminta Usut Tuntas Aksi Perusakan Hutan di Muara Enim

BPI KNPA RI saat menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kehutanan Sumsel.

KATANDA.ID, Palembang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang dilanjutkan dengan aksi di depan Mapolda Sumsel, Senin (7/5/2023).

Aksi tersebut didasari atas laporan dari masyarakat Teluk Limau bersama Kelompok Tani melaporkan TB yang diduga secara tanpa izin, tanpa hak melakukan pembukaan hutan atau perusakan hutan yang tanpa Izin.

Dalam aksi tersebut Ketua BPI KNPA RI Sumsel, Feri Yandi meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel untuk melakukan penyelidikan serta meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel untuk mengusut tuntas terkait perusakan hutan di Desa Teluk Limau yang diduga ada pembiaran dari KWH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

“Kami meminta pihak Dinas Kehutanan dan kepolisian untuk melakukan pencegahan dan kami juga melaporkan perusakan hutan di Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang,” ujar Feri.

Feri menuturkan, menurut Pasal 83 ayat 1 huruf (b). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Dan juga adanya dugaan perusakan hutan yang dirambah TB di Jalan Serpo Kemang Bejalu seluas 500 Hektar yang sudah ditanami sawit tanpa izin,” tambah Feri.

Feri meminta Polda Sumsel dan Dinas Kehutanan untuk menindak tegas perusak kawasan hutan yang membuka hutan tanpa izin di Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Belida, Kabupaten Muara Enim.

“Kami juga akan melaporkan ke Kementerian yang memiliki KWH di wilayah Muara Enim. Kami juga akan terus melanjutkan aksi ini, jika dalam sepekan belum juga ada tindak lanjut dari Dinas Kehutanan dan kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Susilo Hartono saat menerima aksi tersebut menyampaikan, pihaknya menerima dengan baik aksi ini.

“Laporan dari warga akan kita tindak lanjuti segera, dan sebenarnya ini sudah kita proses untuk itu, kita akan segera mengumpulkan data-data agar masalah ini cepat selesai, kalau kita grasak grusuk malah nantinya tidak ada hasil,” jelasnya.

Di tempat terpisah, AKBP Suparlan yang mewakili Kabid Humas Polda Sumsel saat menerima aksi unjuk rasa tersebut menuturkan, menyambut baik aksi ini, dan akan meneruskan laporan ini ke Ditreskrimsus.

“Kepada masyarakat yang melakukan aksi ini, silakan menyampaikan aksi dan orasinya secara profesional, dengan baik, jangan sampai terprovokasi dan jangan sampai anarkis,” pungkasnya.

(Yanti)

Pos terkait