KATANDA.ID, Palembang – Dalam sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa ahli waris, atas perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Palawi SH MH, kuasa hukum tergugat menghadirkan dua orang saksi mantan Dosen Universitas Bina Darma Heni Indrani dan Rodiah Wahasusmia.
Salah satu saksi Rodiah Wahasusmia mengakui kenal dengan Suheriatmono selaku Ketua Yayasan dan salah satu pendiri, saksi pernah bekerja di bidang keuangan UBD, dirinya merupakan Dosen Prodi Akutansi, 2012-2021, ia menerima SK dari rektor pada saat itu Zainudin Ismail untuk bekerja sebagai staf keuangan, tugas pokoknya pada saat itu adalah mengurusi biaya pengeluaran operasional, gaji, dan banyak lagi.
“Pada saat itu ada konflik berawal dari pemutusan SK terhadap Riva Ariani yang pada saat itu, pemecatan terhadap beliau diduga pengambilan uang oleh Riva Ariani selaku Wakil Rektor Keuangan, pada saat itu masa Covid-19 jadi kita tidak melakukan tatap muka,” terang saksi.
Pada saat itu bagian keuangan adalah Yeni selaku Direktur Keuangan, Yuyun, Kristina, saat dirinya ditugaskan menemukan di komputer SK penonaktifan terhadap Riva Ariani oleh Sunda Ariana, terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
“Saat itu saya pernah mengeluarkan uang sewa selama 2 bulan atas petunjuk Riva Ariani sebesar Rp 75 juta untuk 4 orang masing-masing Rp 75 juta, untuk biaya sewa aset yang dibayarkan melalui Bank BSB, sepengetahuan saya aset Bina Darma milik empat orang, Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani, dan Zainuddin Ismail,” ungkap saksi.
Usai sidang kuasa hukum tergugat Novel Suwa mengatakan, untuk mendukung keterangan saksi berdasarkan bukti-bukti hingga saat ini nama sertifikat masih milik 4 orang yaitu, Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani, dan Zainuddin Ismail.
“Bahkan boleh dicek langsung ke BPN Kota Palembang nama sertifikat masih milik ke empat nama tersebut,” tegas Novel.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Universitas Bina Darma, Fajri Yusuf Herman, enggan menanggapi secara terbuka terkait kesaksian dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat ahli waris di PN Palembang, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, dia tidak menanggapi secara terbuka apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan karena itu untuk materi konsumsi internal dalam persidangan.
Ia juga mengatakan, keterangan saksi tadi hanyalah kisi-kisinya saja. “Saksi itu adalah mantan karyawan dari Universitas Bina Darma, yang dulunya sempat bekerja di bidang keuangan hanya berkerja selama dua bulan,” beber kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi di Gedung Bina Darma.
Ia juga menyampaikan, jadi keterangan saksi tadi menurut pihaknya, tidak bisa menjawab banyak karena pengetahuannya dengan dua bulan. “Keterlibatannya hanya melakukan pembayaran seperti rekening listrik,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, tadi Majelis Hakim sempat menanyakan keterangan saksi terkait laporan keuangan. “Tadi saksi ditanya Hakim terkait pernah tidak melihat laporan keuangan yang terdiri dari aset apa saja, saksi hanya menjawab tidak tahu, jadi kurang lebih hanya kisi – kisi seperti itu saja,” tegasnya.
(Ron)









