BritaBrita.com, Palembang – Tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) yang mencopot puluhan baliho Bakal Calon Gubernur (Balongub) Sumsel, Heri Amalindo, mendapat kecaman keras.
Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo, Firdaus Hasbullah, yang biasa disapa FH menyebut, padahal konten dalam baliho Bupati PALI sekaligus Ketua ICMI Orwil Sumsel itu, tidak berisi ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, dan menyudutkan orang-orang tertentu maupun kelompok-kelompok tertentu.
“Konten dalam baliho itu, kami hanya menawarkan ide dan gagasan sekaligus mensosialisasikan figur dan ketokohan Heri Amalindo yang Insya Allah atas izin dari Allah SWT berniat maju dalam Pilgub Sumsel 2024,” ujarnya, Selasa (9/5/2023) malam.
Tapi mengapa, tanya FH, baliho yang baru terpasang satu hari sudah dilepas oleh oknum Pol PP tersebut. Sementara, alat peraga lain seperti spanduk dan baliho di kawasan Jalan Angkatan 45 berbulan-bulan lamanya terpasang tidak dilepas.
“Kami mempertanyakan kenapa saat baliho Heri Amalindo baru terpasang satu hari malamnya sudah dilepas dengan alasan penertiban. Sekarang mana aturannya? Kapan aturan tersebut dibuat? Kalau memang ada aturan maka siapapun yang memasang spanduk maupun baliho sudah ditertibkan jauh-jauh hari,” tegasnya.
FH yang juga Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel menilai, tindakan represif, biadab, semena-mena dan terkesan barbar yang ditunjukan oleh oknum Pol PP Pemprov Sumsel itu, menunjukan kualitas pemerintahan saat ini yang menyalahgunakan kewenangan dari Satpol PP itu sendiri.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sangat jelas bahwa tugas Pol PP itu merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Sampai sekarang apakah sudah ada aturan tentang pelarangan pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya itu? Jika sudah ada, mengapa orang lain bebas memasang di mana-mana memanfaatkan ruang-ruang publik, baik untuk kepentingan politik maupun dalam kapasitas sebagai pimpinan partai politik tidak ditertibkan?” tambah FH.
FH juga mempertanyakan jawaban M. Yanuar, SH, M.Si melalui telepon saat ditanyakan alasan pencopotan baleho Heri Amalindo, jawabannya sangat tidak jelas dan hanya mengatakan menjalankan perintah.
“Seharusnya jika benar penertiban jawabannya tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan kita sehingga ditenggarai pencopotan baliho Heri Amalindo ini sarat dengan kepentingan politik dimana ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dan ‘kurang tidur” dengan kehadiran sosok Heri Amalindo,” tambahnya.
Menurut FH, pencopotan spanduk dan baliho Heri Amalindo ditenggarai karena ada ketakutan dari pihak-pihak tertentu, dengan gelombang dukungan akhir-akhir ini kepada Heri Amalindo yang semakin dicintai masyarakat agar melakukan perubahan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel.
“Disisi lain, kami sangat bersyukur karena setiap hari kelompok masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi kepada Heri Amalindo, sekaligus menitipkan harapan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel,” tegasnya.
FH juga memperingatkan, agar Satpol PP menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. “Apalagi, sangat banyak Perda yang justru diabaikan oleh Satpol PP,” tandasnya.
(Yanti)









