KATANDA.ID, Palembang – Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Selatan, tiga terdakwa M Ibrahim, Demmi Gustian, dan Rici Sadian yang tersangkut kasus dugaan korupsi pada Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar menyampaikan nota pembelaannya.
Ketiga terdakwa tersebut saling bergantian membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi, di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/5/2023).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa M Ibrahim, Bustanul Fahmi mengatakan, isi pembelaan tadi menegaskan bahwa telah terjadi kekhilafan dari jaksa, baik disengaja atau tidak.
“Yakni ada uang pengembalian juga Rp 100 juta, yang telah dikembalikan terdakwa Ibrahim melalui keluarganya Suci, diterima pihak Bank Sumsel yang tidak diungkapkan JPU,” kata Fahmi.
Terkait penerapan pasal, Fahmi mengatakan itu sudah benar, dan ia sependapat dengan jaksa. “Ya sebenarnya bukan murni kesalahan terdakwa saja. Tapi ada lost pengawasan juga dari pimpinan. Karena tidak mungkin, tidak ada pertanggung jawaban dari pimpinan, kita tidak tahu bentuk pertanggung jawabannya ini seperti apa. Itu penilaian dari JPU apakah jadi tersangka atau seperti apa,” cetusnya.
“Harapan pledoi kami, minta keringanan lebih jauh dari tuntutan JPU. Kami juga sudah jelaskan ke majelis hakim, bahwa ada pengembalian Rp 100 juta dari klien kami, yang tidak diungkapkan JPU. Buktinya ada kwitansi yang dikembalikan dari terdakwa melalui pihak bank pimpinan cabang, jadi ada itikad baik,” tambah Fahmi.
Saat ini terdakwa M Ibrahim ditahan di Lapas Pakjo Palembang. Untuk saksi Albert Suhendra dan Arif Juliandri yang diduga terlibat, masih menunggu perkembangan dari jaksa.
“Indikasinya, saksi Albert Suhendra rekeningnya dipakai terdakwa, jadi ada peranannya. Saksi Albert Suhendra dan saksi Arif Juliandri sendiri, sudah diperiksa di persidangan, mereka sudah mengakui, rekening mereka dipakai terdakwa Ibrahim, saat terdakwa mengambil uang tabungan dari sekitar 8 – 9 nasabah,” beber Fahmi.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman saat dikonfirmasi terkait nota pembelaan terdakwa M Ibrahim bersama terdakwa Demmi, dan Rici Sadian membenarkan dengan dihadiri terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Bahwa di dalam dakwaan JPU, saksi Albert dan saksi Arif disebutkan rekeningnya dipakai terdakwa untuk menerima transferan dari tabungan para nasabah yang dikuras terdakwa Ibrahim.
“Ini belum ada laporannya dari sidang. Untuk hari ini kan pledoi dari para terdakwa,” sebut Julia Rachman.
(Ron)









