Suryadi Pengedar Sabu Divonis 8 Tahun Bui

Sidang dengan terdakwa Suryadi, pengedar narkotika jenis sabu yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

KATANDA.ID, Palembang – Hanya bisa pasrah, terdakwa Suryadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 13,771 gram divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (15/5/2023).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suryadi, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi, dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim saat dalam persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH, menuntut terdakwa Suryadi dengan pidana 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa tim dari Ditesnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Dusun l, Kelurahan Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa yaitu dengan cara melakukan under cover buy.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan kantong yang dibungkus plastik hitam yang dilakban warna coklat dengan didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 13,771 gram.

(Ron)

Pos terkait