KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Erin Ferdiansyah kurir ganja 33 kilogram lintas provinsi terancam bebas dari hukuman mati, dan hanya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (16/5/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, JPU Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Erin Ferdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai surat dakwaan alternatif kesatu dari Jaksa Penuntut Umum.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, bahwa awalnya sekira pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 terdakwa menghubungi dan menemui saudara Yosef alias Yoga belum tertangkap atau (DPO) di sebuah hotel yang bernama Oyo Ring Road di Kota Medan dengan maksud mempersiapkan dan menjemput paket narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang akan dibawa oleh terdakwa dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara menuju daerah Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk segera diantarkan kepada seorang pemesannya yaitu Putra alias Senja (DPO).
Kemudian sekira pada Jumat, (27/1/2023) berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan peredaran narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kemudian tim petugas Sat Resnarkoba Polrestabes bersama petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel yang ditugaskan di terminal, berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di Terminal Bus Alang-Alang Lebar, Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang tepatnya di dalam sebuah mobil bus antar provinsi bernama Sempati Star.
Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, di sekitar tempat duduknya petugas mendapati barang bukti yaitu sebuah tas ransel warna hitam yang berisi kotak rokok gudang garam berisi paket narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dan sebuah kotak rokok kretek sampoerna yang berisi paket narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat keseluruhan bruto 33.812, 23 gram
Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke Sat Reskoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
(Ron)









