Mediasi, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Gugatan Eddy Ganefo Aneh

Eddy Ganefo

KATANDA.ID, Palembang – Diketahui sebelumnya, Eddy Ganefo resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan korban MF Mariani.

Kini Eddy Ganefo malah balik menggugat korban MF Mariani ke PN Palembang, terkait perihal kelebihan bayar.

Nah, perjalanan kasus ini sendiri saat ini tengah menjalani proses mediasi antara penggugat Eddy Ganefo dan tergugat l MF Mariani dan tergugat ll ahli waris M Kasim Kadir, di PN Palembang, Rabu (17/5/2023).

Dari pantauan, mediasi tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh kedua pihak antara penggugat dan tergugat.

Usai mediasi kuasa hukum tergugat, Edward Jaya SH MH mengatakan, bahwa dalam kasus ini Eddy Ganefo menggugat MF Mariani dan mengatakan bahwa mereka kelebihan bayar.

“Yang aneh lagi sementara saat ini, Eddy Ganefo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel,” ucapnya.

Kuasa hukum penggugat juga menyebut, bahwa dia kelebihan bayar sekitar Rp 750 juta. Namun, dari mediasi tadi kelebihan bayar itu tidak bisa dibuktikan, tidak membawa berkas, juga tidak ada bukti pembayaran.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai, tersangka Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan,” kata Edward.

Ia juga menceritakan awal mula perkara ini terjadi sekitar 2014 bahwa tersangka Eddy Ganefo meminjam uang kepada MF Mariani sebesar Rp 1,7 miliar dan berjanji akan membayarnya dalam kurun waktu sepekan.

“Namun kenyataannya, hingga saat ini dari 2014 sampai dengan 2023, Eddy Ganefo belum juga membayar, yang aneh lagi dalam gugatannya Eddy Ganefo mengatakan kelebihan bayar, nah itulah yang membuat kita sedih dan aneh,” ungkap Edward yang juga mantan anggota DPRD Sumsel itu.

Terkait Eddy Ganefo tidak dilakukan penahanan, menurut Edward bahwa tersangka Eddy Ganefo tidak ditahan karena ada sidang gugatan perdata.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai, dan tersangka Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Eddy Ganefo, saat diwawancarai enggan berkomentar terkait mediasi tersebut

Diberitakan sebelumnya perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita korban MF Mariani mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Polda Sumsel, telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) kala itu. Untuk diketahui Eddy Ganefo yang merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka sesuai dengan Nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu.

(Ron)

Pos terkait