KATANDA.ID, Lubuklinggau – Wahyudi alias Zainudin (30), residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini masih saja tak kapok melakukan tindak kejahatan.
Kali ini, pengangguran warga Jalan Garuda, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel) ini kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian dengan modus bobol jendela rumah.
Aksi tersebut dilakukan tersangka di rumah korban Marta Sanjaya (32) di Jalan Padat Karya, RT 03, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklingau Barat II, Kota Lubuklinggau pada Senin, (15/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya bersama istri dan anaknya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah.
Kapolsek menjelaskan, pada saat itu istri korban terbangun karena kakinya tersenggol oleh pelaku. Setelah terbangun, istri korban langsung berteriak. Mengetahui aksinya kepergok dan teriaki korban sebagai maling, pelaku langsung melarikan diri. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh warga yang mengejarnya.
Kemudian warga melaporkan mengenai adanya kejadian pencurian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah menerima laporan, petugas langsung merespon dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya petugas memeriksa saksi-saksi. Dan pelaku yang telah berhasil ditangkap warga terlebih dulu itu, sudah diamankan warga setempat. Selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel merk Infinix Hot Play, sebilah pahat besi bergagang kayu warna cokelat sepanjang 20 cm, dan sebuah kotak ponsel merk Infinix Hot Play warna hijau.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebuah ponsel dengan cara membobol jendela rumah korban menggunakan pahat besi bergagang kayu,” pungkas Farizal.









