Terlibat Dugaan Korupsi, Mantan Camat di OKU Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU, menuntut empat terdakwa M Amin Baladini dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Andi Hidayat dituntut 4 tahun penjara, Riyadi dituntut 8 tahun penjara dan Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara

Selain dituntut penjara, kempat terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan untuk dua terdakwa Riyadi dan M Amin didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempatnya dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi, pengadaan 27 ribu bibit buah tidak bersertifikat pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran (t.a) 2019, yang merugikan negara senilai Rp 3,6 miliar.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa M Amin Baladini, Andi Hidayat, Riyadi, dan Heri Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa M Amin Baladini dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan Riyadi dituntut 8 tahun penjara dan masing terdakwa di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan untuk dua terdakwa Andi Hidayat dituntut 4 tahun penjara serta Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU di hadapan majelis yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Senin (29/5/2023)

Selain dituntut pidana penjara terdakwa M Amin Baladini juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 135 juta dikurang uang titipan terdakwa Rp 30 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun penjara, untuk terdakwa Riyadi dibebankan membayar UP sebesar Rp 553 juta jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan terdakwa Heri Setiawan dibebankan membayar UP sebesar Rp 90 juta dikurang uang titipan sebesar 68 juta jika terdakwa tidak bisa bayar diganti pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Riyadi melalui kuasa hukumnya Heriyanto Serumpun SH, mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

“Kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” ungkap kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Sebelumnya dalam kasus ini JPU OKU menjerat empat terdakwa atas nama M Amin Baladini mantan Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, dan Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

Dalam dakwaannya yang dibacakan bersama-sama empat terdakwa M Amin Baladini mantan Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKU,” ungkap JPU bacakan dakwaannya di PN Tipikor Palembang

JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU nomo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, diketahui dalam perkara ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah tak bersertifikat. Namun, tersangka Rohman dinyatakan DPO.

(Dn)

Pos terkait