KATANDA.ID, Palembang – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan Ir Laurencus Sianipar mantan Dirut BMU dan Budi Oktarita mantan kepala keuangan PT MBU.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU, tahun 2017 sampai 2021.
“Menetapkan dua tersangka berinisial BO sebagai kepala keuangan PT BMU 2016-2017 dan LS Direktur PT BMU 2016 -2018,” kata Kasi Penkum
Ia juga mengatakan, Awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yg bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka.
“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan pakjo Palembang,” tegasnya.
Menurutnya, dalam penyidikan ini berpotensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 30 miliar “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tutupnya
(DN)