Dugaan Korupsi KONI Sumsel, HZ Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,

KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, saksi diperiksa berinisial HZ sebagai Ketua KONI Sumsel, dan diperiksa dilantai enam gedung Kejati Sumsel.

“Saksi diperiksa dari jam 9.00 WIB pagi hingga saat ini,” kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.

“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya
Ia juga mengatakan, dimana penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya

Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan.

(DN)

Pos terkait