KATANDA.ID, Palembang – Nasib apes dialami Dedi Wanto, warga Kabupaten Musi Banyuasin, hanya karena tergiur upah Rp500 ribu, ia harus menjalani hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir narkoba.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang,Rabu (10/6/2026)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan bararang bukti
narkotika jenis sabu seberat 198,58 gram serta 100 butir pil ekstasi
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan diperingati
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dedi dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU Terungkap dalam persidangan, Dedi hanya berperan sebagai kurir setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Len yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diminta mengantarkan sabu dan pil ekstasi kepada pembeli dengan imbalan Rp500 ribu apabila transaksi berhasil dilakukan.
Namun, pembeli yang ditemuinya ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Pertemuan disepakati di Dusun II, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat transaksi berlangsung, Dedi sempat menghitung uang pembayaran sebelum menyerahkan narkoba sesuai instruksi Len.
Belum sempat menikmati upah yang dijanjikan, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan. Dedi pun ditangkap bersama barang bukti sabu hampir 200 gram dan 100 butir ekstasi, lalu dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum. (DN)










