Tiga Terdakwa Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Jalani Sidang Perdana

KATANDA.ID, Palembang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (23/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat, SH.MH.didampingi hakim anggota, dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni M. Jamil (MJ) selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade (DP) selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan perkara bermula dari kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM), yang dipimpin terdakwa Djie A Lie Alianto berdasarkan Akta Nomor 132 tanggal 16 Januari 2017 dan perubahan Akta Nomor 20 Tahun 2020.

“Selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M. Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerja sama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

JPU melanjutkan, tindakan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624 yang dialami PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai perusahaan milik negara,” tegas JPU.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kerja sama pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan sehingga merugikan keuangan negara.

“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan dilakukan secara bersama-sama,” tambah JPU. (Dn)

Pos terkait