Sidang Korupsi Air Lemutu, Saksi Beber Awal Mula Ikut Tender Proyek

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, kabupaten Muara Enim, yang menjerat Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/7/2026).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi Il Amin SH MH, terkuak fakta mencengangkan, seorang saksi mengaku diminta mengikuti proses tender setelah menghadiri pertemuan di sebuah rumah makan bersama para terdakwa.

Saksi Aprizal selaku Site Manager PT Dana Diva menjelaskan, bahwa dirinya pernah menghadiri pertemuan disalah satu Rumah Makan bersama terdakwa.

“Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Makan Pondok Kelapa, saya ikut hadir, ada juga Anggoro, Tamulis, Raga, serta Hermizon, saya datang karena dihubungi dan tidak mengetahui tujuan awal pertemuan tersebut,” tuturnya

Saksi juga menegaskan, bahwa pembicaraan bermula dari permintaan profil dan legalitas perusahaan yang kemudian berujung pada keikutsertaan perusahaan saksi dalam tender proyek irigasi Ataran Air Lemutu, setelah menyerahkan dokumen tersebut, perusahaannya akhirnya mengikuti proses lelang dan perusahaan saksi mendapatkan proyek tersebut

Meski demikian, saksi menegaskan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab perusahaannya.

“Pelaksanaan dan manajemen pekerjaan tetap kami yang menjalankan,” jelasnya.

Mendengar pernyataan saksi, JPU menggali keterangan saksi, alasan perusahaan saksi menyetujui keterlibatan Raga sebagai pemasok material dan tenaga kerja, saksi mengaku keputusan tersebut bukan berada di tangannya.

“Yang membuat keputusan waktu itu adalah adalah Direktur PT Dana Diva,” tegas saksii

Saksi juga memastikan tidak pernah ada perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dengan Terdakwa Tamulis maupun Raga terkait pembagian pekerjaan.

Selain itu, Raga tidak pernah masuk dalam struktur organisasi perusahaan.

“Di flowchart perusahaan tidak ada. Tetapi di berita acara kegiatan, saudara Raga dicantumkan sebagai pihak logistik,” ungkapnya.

Persidangan juga menyinggung dugaan transaksi sebuah mobil mewah yang disebut-sebut sebagai proses jual beli. Namun saksi mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang dalam transaksi tersebut.

“Saya tidak tahu prosesnya. Saat penyerahan mobil saya menunggu di luar,” ungkapnya saat dicecar JPU.

Ketika ditanya mengenai aliran uang kepada Tamulis maupun Raga terkait proyek tersebut, saksi kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui karena tidak menangani urusan keuangan.

“Yang tahu prosesnya mungkin Saudara Saudara Kartika, karena saya tidak mengurus tentang uang,” tutupnya. (DN)

Pos terkait