KATANDA.ID, Palembang – Dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana alias Kiki hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa divonis terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak empat butir.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Sri Wahyuni dan Kiki melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Sri Wahyuni dan Kyrana Putri masing – masing 5 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir terkait putusan tersebut
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana masing – masing 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(DN)