KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Sumsel tahun anggaran (t.a) 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi untuk dimintai keterangan. Menurutnya, saksi diperiksa berinisial S yang berstatus sebagai pegawai di KONI Sumsel.
“Saksi diperiksa selama kurang lebih lima jam,” kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel. “Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dimana penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka ke depan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya.
Diketuai tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk berisi dokumen guna mencari alat bukti penyidikan.
(DN)