Simpan Sabu 11 Paket, Bely Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Terdakwa Bely alias Buly pemilik sabu sebanyak 11 paket dengan berat 11,09 gram dituntut 7,6 tahun penjara oleh JPU Kejari Sumsel, pada persidangan di PN Palembang, kemarin.

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Bely alias Buly pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 11,09 gram dituntut 7,6 tahun penjara oleh Nenny Karmila SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Apriyanto SH MH, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Bely terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bely dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

(DN)

Pos terkait