Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Bacakan Pledoi

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Di hadapan majelis hakim Masriati SH MH, tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir.

Diketahui tiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran (t.a) 2019-2020 pada Bawaslu.

Dalam pledoinya terdakwa Aceng Sudrajat menyinggung tuntutan pidananya yang lebih tinggi dari terdakwa Herman Fikri yang sama-sama sebagai koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia, agar saya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, agar saya cepat bebas pulang untuk menemui orang tua dan keluarga,” ungkap Aceng, di PN Tipikor Palembang, Kamis (22/6/2023).

Ia juga mengatakan, dalam perkara ini, dirinya dituntut 5 tahun penjara sementara Herman Fikri dituntut 3 tahun padahal dirinya sama-sama sebagai PPK.

Karena Bawaslu Ogan Ilir dan Muratara memang sudah ada kekacauan keuangan sebelumnya ia adalah PPK yang ketiga di Muratara.

“Saya tidak pernah bergerak sendiri, saya melaksanakan kegiatan berdasarkan perintah dari Ketua Bawaslu Sumsel pada saat itu melalui Herman Fikri,” tegas Aceng.

Sementara itu, terdakwa Herman Fikri dalam pledoi pribadinya mengaku telah menyesal dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

“Majelis Hakim yang mulia, pertama saya sudah mengakui perbuatan saya, saya juga telah mengembalikan kerugian negara mungkin itu pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut saya lebih rendah dari Aceng Sudrajat,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut hukuman pidana selama 5 tahun, sementara terdakwa Herman Fikri dituntut 3 tahun. Sedangkan terdakwa Romi dituntut 4 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, terdakwa Romi dihukum denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan dan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Sementara terdakwa Aceng Sudrajat dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 800 juta.

Sedangkan terdakwa Herman Fikri dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

(DN)

Pos terkait