Simpan Sabu dan Alat Isapnya, Tiga Sekawan Divonis 1 Tahun Penjara

Tiga sekawan saat menjalani persidangan di PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram berikut alat isapnya, tiga terdakwa yaitu Dismar, Hendra Sofiyan, dan Ahmad Solihin dijatuhi vonis masing – masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, Kamis (22/6/2023).

Dalam vonisnya Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Dismar, Hendra Sofiyan, dan Ahmad Solihin dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata hakim saat membacakan putusan.

Yang memberatkan para terdakwa dinilai melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sedangkan, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sementara JPU Kejari Palembang menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang yang dibacakan Ursula Dewi, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing, 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(DN)

Pos terkait