Erza-Harmoko Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kasusnya!

Kedua terdakwa saat di hadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, di PN Palembang Selasa (11/7/2023)

Keduanya divonis masing-masing 1 tahun penjara terkait kasus dugaan pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara selama 1 tahun di potong masa penahanan,” tegas Hakim dalam putusannya.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat dan di jatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Kejari Palembang Dwi Indayati SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa I Harmoko Bayu Asmara dan terdakwa II Erza Saladin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugianmelanggar Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU. (DN)

Pos terkait