Harus Tepat Sasaran
KATANDA.ID, Lubuklinggau – Fauzi Amro Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Nasdem menghadiri acara optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Sosialisasi QRIS edukasi publik quick response Code Indonesia Standart (QRIS) bersama mitra Komisi XI, Bank Mandiri dan Ketua BPK di Hotel Hakmaz Taba, Rabu 26/7/23
Ia menjelaskan posisi dana desa untuk Kabupaten Musi Rawas dan keseluruhan secara nasional jangan sampai dana Desa ini menjadi momok ketakutan kepala desa nantinya ada persoalan-persoalan hukum.ujar Fauzi ketua Bapilu DPP Partai Nasdem
“Kita mengajarkan bagaimana penggunaan dana desa yang baik sesuai prosedur dengan undang-undang,” jelas Fauzi Amro.
Menurutnya, ada empat pilar kegunaan dana desa satu untuk kemiskinan ekstrem di tingkat Desa itu penggunaan dananya 25% operasional kepala desa tiga persen untuk ketahanan hewani dan Nabati dan untuk bumdes.
Selain itu, dari 4 pilar itu diwajibkan untuk pembangunan infrastruktur desa, untuk dana desa per tahun yang boleh dilakukan audit itu satu tahun sebelumnya, untuk tahun berjalan tidak boleh. “Misalnya untuk tahun 2023 auditnya Tahun 2022, yang berhak melakukan audit atau investigasi dana desa sebenarnya BPK dan BPKP di luar BPK dan BPKP itu tidak boleh,” bebernya.
“Saya juga memberikan masukan kepada pihak Kejaksaan dan kepolisian jangan sampai pekerjaan belum selesai kepala desanya dipanggil, ini untuk memberikan rasa nyaman dan aman,” sambungnya.
Fauzi juga menghimbau mudah-mudahan dengan sosialisasi tadi pak kades dan pak camat bisa memahami komposisi dana desa di Kabupaten Musi Rawas itu ada sekitar 168 miliar.
“Untuk saat ini dana desa itu ada sekitar 600 juta sampai 1,5 miliar per desa, mudah-mudahan ke depan akan meningkat,” harapnya.
Ia menjelaskan, tentang undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun tetapi maksimal batasan 2 periode sama dengan 18 tahun, kedepan dana desa dari satu miliar akan menjadi 2 miliar, tutupnya.










