Franco Nero Sisce Delgado Dituntut 2 Tahun

Franco Nero Sisce Delgado saat mendengar tuntutan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH.

KATANDA.ID, Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 tahun penjara terdakwa Franco Nero Sisce Delgado terkait dugan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

Selain dituntut dua tahun penjara terdakwa Franco Nero Sisce Delgado juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tersangka sendiri terjerat kasus dugaan korupsi suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

Diketahui terdakwa Franco Nero Sisce Delgado, selaku kontraktor yang melaksanakan paket kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada Dinas PUPR Musi Rawas Utara tahun Anggaran 2017.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim JPU
menilai bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Hal-hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan orang yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

Terdakwa juga diancam pidana pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Franco Nero Sisce Delgado dua tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU di PN Tipikor Palembang, Senin (4/8/2023). (DN)

Pos terkait