Wenharnol ; Semua yang Terlibat Akan Dipanggil

Andriyanto Melalui Kuasa Hukumnya Meminta Pemegang Saham Harus Diperiksa

 

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah kabupaten musi rawas ke PT Mura sempurna (perseroda) yang merugikan uang negara 6,2 Milyar yang menyeret tiga orang tersangka diantaranya Andriyanto, Dariyadi dan Ismun Yahya, Jumat (1/9/23).

Kejari Lubuklinggau masih melakukan pengembangan terhadap saksi saksi yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Saat ditanya adakah pemanggilan saksi kembali terkait kasus korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna, baik itu pemegang saham atau yang lainya, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol menjelaskan pengembangan penyidik masih dilakukan tergantung dari penyidik semua pihak yang ada terkait dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut tentunya akan kita panggil sepanjang relevan dengan pembuktian perbuatan para tersangka akan kita panggil untuk jadi saksi.

“Asalkan nyanyian dari tersangka bukan nyanyian fals, tidak sumbang harus sesuai bukti dan fakta,” katanya.

Tidak tutup kemungkinan kita akan panggil yang terlibat dalam kasus korupsi baik dari pemegang saham sampai keakar akarnya.ujar wenharnol kasi intel kejari Lubuklinggau.

Ditempat terpisah tim Kuasa Hukum mantan direktur utama BUMD PT Mura Sempurna Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini dan Ilham Patahillah kembali meminta Kejari Lubuklinggau untuk memanggil dan memeriksa Bupati Musi Rawas sebagai saksi dalam hal perkara ini.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna yakni Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini dan Ilham Patahillah saat usai mendengarkan putusan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Saudara Daryadi melalui Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (31/8).

“Setelah mendengarkan hasil putusan ditolaknya praperadilan yang diajukan dari tim Kuasa Hukum Daryadi tadi, kami kembali menegaskan dan meminta kepada Kejari Lubuklinggau untuk memanggil serta memeriksa Bupati Musi Rawas sebagai saksi dalam perkara ini, dikarenakan Bupati Musi Rawas merupakan pemegang saham di PT Mura Sempurna yang seharusnya paling bertanggung jawab. Klien kami sebagai korban karena pada saat sudah melakukan somasi sebanyak 6 kali dan membuat laporan ke Polda Sumsel untuk menagih kepada Ismun Yahya (Staffsus Bupati Bidang BUMD) dan Daryadi (Rekan Ismun Yahya) kemudian pada waktu yg bersamaan klien kami langsung di nonaktifkan secara tidak prosedural tanpa pembahasan terlebih dahulu,” kata Tim Kuasa Hukum Andriyanto.

Tim Kuasa Hukum Andriyanto menjelaskan, selain itu juga, mungkin teman-teman media, yang beberapa hari lalu sudah mendengar berita tentang pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai saksi dalam perkara ini.

“Dengan dipanggilnya Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas ini, kami berharap pihak kejaksaan Lubuklinggau bisa memanggil saksi lain lagi yang diduga terlibat dalam perkara ini. Seperti halnya yakni pemegang saham, kemudian Komisaris beserta yang lainnya. Agar proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan tuntas sampai akarnya. Dan kami juga siap membantu pihak kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka,” Jelas Tim Kuasa Hukum Andriyanto.

Selain itu juga, Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna mengajak teman-teman media khususnya, masyarakat umumnya untuk sama-sama terus mengawasi jalannya proses pemeriksaan perkara ini sampai dengan selesai, lucu kalau seandainya nama-nama yang ada di dokumen RUPS tentang pesetujuan nama-nama perusahaan yang sudah ada dalam penyertaan modal tidak diperiksa, tutup kuasa hukum andriyanto (mil)

Pos terkait