KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Masker di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas mendapat titik terang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Wenhernol didampingi Jauhari menyampaikan, bahwasanya kasus masker Musi Rawas dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan gelar perkara.
“Mengingat hasil audit BPKP sudah keluar senilai 500 juta maka dengan itu akan segera ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Untuk gelar perkara akan dilaksanakan di Kajati Sumsel, bersama tim Pidsus Kejari Lubuklinggau. “Setelah itu akan diekspose kemedia massa,” sebutnya.
Mengapa di Kajati Sumsel dan tidak di Kejari Lubuklinggau, Wenharnol sebut untuk koordinasi dengan Kajati agar lebih safety pengamananya.
Saat ditanya ada berapa orang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Bisa kebih dari satu atau tetap satu orang, belum bisa dikasih bocoran,” ungkapnya.
Perlu diketahui pengadaan masker senilai Rp.3 milyar yang didanai bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2020. Bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menemukan potensi ‘Mark up’, sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya, Yamim Pabli, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Musi Rawas sempat diperiksa oleh penyidik Kejari Lubuklingga bersamaan mantan bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan ikut diperiksa oleh Kejari Lubuklinggau. (mil)










