Aniaya, Heru Diamankan Tim Buser Polsek Lubuk Linggau Selatan 1

Tersangka Heru Saputra diamankan Tim Buser.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Tim Buser Polsek Lubuk Linggau Selatan I dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Hari Ardiansyah, melakukan penangkapan atas nama Heru Saputra Bin Heri Purwanto (25 th) pekerjaan sopir JL. Arimbi Rt.07 Kel. Margamulya Kec.Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau terkait Kasus Penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHPidana.

Kejadiaan pada hari Minggu 29 Oktober 2023 jam 16.30 wib saat korban dan istrinya Usnani sedang mengendarai mobil dari arah Merasi hendak menuju pulang kerumah.

Bacaan Lainnya

Setibanya di simpang 4 Kel. Simpang Periuk saat korban melintasi simpang 4 tersebut tiba-tiba dari arah Muara Beliti datang mobil dum truk yang langsung menyelinap dari sebelah kiri mobil korban.

Lalu korban menegur pelaku tetapi kemudian pelaku menghentikan mobilnya dan korban pun menghentikan mobilnya dan langsung turun dari mobil dan menemui pelaku untuk menegur pelaku tetapi pelaku tidak terima ditegur sehingga antara korban dan pelaku saling ribut mulut dan saling menyalahkan satu sama lain.

Saat korban menanyakan maksud dan tujuannya marah-marah kemudian pelaku langsung mengambil besi kunci dongkrak dari bawah jok dan pelaku langsung turun dr mobil dan langsung mengejar korban dan langsung memukul korban sebanyak 3 kali dan salah satu pukulan pelaku mengenai dahi sebelah kiri korban, yang membuat korban jatuh terduduk di tanah.

Kemudian korban di rangkul oleh istrinya sambil berusaha menyelematkan korban lalu istri korban membawa korban pergi untuk berobat atas luka bocor yg dialami korban tersebut, sedangkan pelaku kemudian pergi dengan mengendarai mobilnya.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan bocor pada dahi sebelah kiri yg mendapatkan perawatan 4 jahitan dan setelah satu hari kejadian korban mengalami luka lebam pada lingkaran mata sebelah kiri.

Setelah menerima laporan Polisi dari korban kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau AIPTU HARI ARDIANSYAH dan anggota Reskrim langsung melakukan Cek TKP.

Melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi2 Pulbaket dan penyelidikan kasus tersebut, setelah itu melakukan gelar perkara, selanjutnya Tim Penyidik telah menetapkan Heru Saputra sebagai tersangka atas perkara penganiayaan tersebut.

Setelah itu Anggota Buser Polsek Lubuklinggau Selatan dipimpin oleh AIPTU Hari Ardiansyah selaku Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada hari jumat tgl 03 November 2023 jam 09.00 wib didapatkan informasi jika pelaku Heru Saputra sedang menuju ke arah Simpang Periuk.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit dan anggota langsung menuju ke jalan SMB Tanah Periuk untuk melakukan pengintaian, dan setelah menunggu lebih kurang 30 menit pelaku terlihat mengendarai mobil miliknya, kemudian anggota buser dan Kanit Reskrim langsung menghentikan mobil yang dikendarai pelaku Heru Saputra dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Heru Saputra di Jl.SMB Kel.Tanah Periuk Lubuklinggau Selatan II tanpa ada perlawanan dr pelaku.

Dan anggota buser juga berhasil mengamankan BB berupa besi dongkrak dari bawah jok yang sebelumnya digunakan pelaku untuk memukul korban, setelah itu pelaku Heru Saputra dan Barang bukti di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Hasil pemeriksaan pelaku Heru Saputra mengakui telah melakukan perbuatan pemukulan terhadap korban Romi Jaya sebanyak 3 kali pemukulan mengenai dahi korban, pada hari Minggu tgl 29 Oktober 2023 sekira jam 16.30 wib di Jl.Smb II Rt 01 Kel.Simpang Periuk Kec.llg Selatan II Kota Lubuklinggau.

Barang bukti satu buah besi dongkrak panjang sekira 50 cm dan satu lembar hasil visum dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau nomor : 38/RSUD.SA/Ver/XI/2023.

Pos terkait