KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan Danang Sudirdja mantan Direktur Bukti Multi Investama (BMI) di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024).
Saksi dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.
Dalam kasus ini JPU Kejati menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dalam sidang, Hakim Ketua Pitriadi SH MH, meminta agar saksi Danang Sudirdja agar berkata jujur guna memperlancar proses persidangan.
“Saksi Danang saudara harus berkata jujur karena sudah di sumpah, kalau saudara tidak jujur secara hukum saudara bisa dikenakan sumpah palsu. Jujur saudara adalah membantu jalannya penegakan hukum dalam proses persidangan ini,” tegas hakim ketua.
Setelah mengingatkan saksi tersebut, majelis hakim kemudian melanjutkan jalannya persidangan dengan memberikan kesempatan tim penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk bertanya kepada saksi. (DN)









