KATANDA.ID, Palembang – Mustopa Kamil, yang kedapatan memiliki lima paket sabu dengan berat total 3,73 gram, dihadapkan pada tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejari Palembang di PN Palembang, Senin (8/1/2024).
Dalam tuntutan di hadapan Majelis Hakim Edy Cahyono SH MH, JPU Kejari Palembang, menyebutkan bahwa Mustopa Kamil terbukti secara sah melakukan tindak pidana membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dengan berat kurang dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menegaskan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terhadap Mustopa Kamil. Setelah mendengarkan tuntutan, tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada 9 September 2023 di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lr Langgar I Kertapati Kota Palembang, ketika polisi Polrestabes Palembang menangkap Mustopa di rumah orang tuanya.
Pada saat pengeledahan, ditemukan 5 paket shabu dengan berat bruto 3,73 gram. Mustopa dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. (DN)










