KATANDA.ID, Palembang – Jaksa KPK RI, melimpahkan berkas perkara tersangka Sarimuda ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/1/2024)
Diketahui tersangka Sarimuda diduga korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar.
Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi SH MH dikonfirmasi membenarkan PN Palembang, telah menerima berkas fisik dari jaksa KPK RI atas nama tersangka Sarimuda.
“Terkonfirmasi, berkas fisik sudah kita terima dan dinyatakan lengkap,” tegas Edi Syahputra Pelawi SH MH, dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, bahwa sebelumnya jaksa KPK RI juga telah terlebih dahulu melimpahkan berkas secara online melalui e-berpadu dan saat ini telah diregistrasi oleh petugas PTSP PN Palembang.
Disebutkannya, saat ini PN Palembang telah mengeluarkan penetapan persidangan seperti nomor perkara, jadwal persidangan, serta perangkat persidangannya.
Ia menyampaikan bahwa diagendakan sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, tepatnya pada tanggal 29 Januari 2024 mendatang.
Untuk perangkat persidangan ketua majelis hakim akan dipimpin Pitriadi SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Masriati SH MH dan Khoiri SH.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.
Sarimuda mantan Dirut PT SMS yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. (DN)









