Jadi Kurir Sabu, Kinoy Divonis 7 Tahun Penjara

Amidin alias Kinoy saat mendengarkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Jadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat netto 6,661 gram, terdakwa Amidin alias Kinoy divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Atas Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amidin alias Kinoy, dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang, di PN Palembang, Selasa (30/1/2024).

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa kompak menyatakan Terima atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Riki dan Suri dengan pidana masing – masing 9 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (DN)

Pos terkait