KATANDA.ID, Palembang – Seorang bapak yakni bernama M.CH Iwan Najib (64) warga Jalan Jalan Siaran, Lorong Cempaka I, Kecamatan Sako Palembang melaporkan tetangga yang sekaligus Ketua Rukun Tetangga (RT) berisi al SH ke Polisi.
Dia melaporkan tetangga yang sekaligus Ketua RT ini atas dugaan pemukulan terhadap anaknya berinisial MA (11) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Aksi dugaan pemukulan ini terjadi dirumahnya sendiri pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
M.CH Iwan Najib menceritakan, kejadian bermula saat anaknya membonceng terlapor menaiki sepeda motor untuk mencari makanan buat berbuka puasa tidak jauh dari rumahnya.
Kemudian, usai melintasi tempat kejadian perkara (TKP) terlapor ini meminta untuk berhenti, tiba-tiba terlapor langsung memukul korban dibagian muka sebelah kanan.
“Dia mintak berhenti dan terlapor tanpa sebab langsung memukulnya anak saya dibagian muka sebelah kanan,” kata M.CH Iwan Najib di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (27/3/2024).
Melihat anak dipukul, dirinya langsung mendatangi terlapor dan menanyakan ada apa anaknya dipukul, terlapor jawab bahwa anaknya telah kurang ajar melihat terlapor.
“Saya pun sempat ingin berdiri untuk melindungi korban karena terlihat terlapor masih emosi, tetapi akhirnya keributan dilerai oleh warga sekitar TKP. Setelah dilerai warga dan terlapor langsung pergi,” ujar M.CH Iwan Najib.
Akibat kejadian korban mengalami luka-luka memar di pipi kanan, telinga berdarah, gusi terasa sakit dan mata kanan sakit.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan dari M.CH Iwan Najib ke SPKT Polrestabes Palembang sudah diterima petugas piket SPKT, tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76C.
Selanjutnya, laporan M.CH Iwan Najib dari pelapor akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Yudi)









