KATANDA.ID, Palembang – Setelah melakukan penggeledahan beberapa tempat di Palembang, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Adapun saksi yang diperiksa, LF selaku Lurah Duku Kec. IT-III Tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 28 Agustus 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, LF selaku Lurah Duku Kec. IT-III Tahun 2024,” ungkap Vanny, Kamis (29/8/2024).
Vanny juga menjelaskan, ketiga saksi diperiksa dari jam 09.00 hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 15an pertanyaan.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (DN)