KATANDA.ID, Palembang – Update Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang., kemarin 14 Oktober 2024 tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tujuh orang saksi inisial F selaku Staf Notaris, SG Camat IT-II 2016, AS Staf Agraria Pemkot Palembang 2016, NT Investor Bagi Bangun Yayasan 2015, Y Panitia A BPN Kota Palembang 2016, MP Kasi Penataan Pertanahan BPN Kota Palembang 2016 dan BAH Pembina Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel 2016.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 14 Oktober 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tujuh orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, F selaku Staf Notaris, SG Camat IT-II 2016, AS Staf Agraria Pemkot Palembang 2016, NT Investor Bagi Bangun Yayasan 2015, Y Panitia A BPN Kota Palembang 2016, MP Kasi Penataan Pertanahan BPN Kota Palembang 2016 dan BAH Pembina Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel 2016,” tegas Vanny, Rabu (9/10/2024).
Mantan kasi datun Kejari Palembang juga menjelaskan, para saksi periksa dari jam 10.30 Wib hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 20an pertanyaan.
Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (DN)