Harnojoyo dan Herobin Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas SP2J

Sidang korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 di PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Mantan Walikota Palembang dua periode Harnojoyo, mantan Sekda Palembang, Herobin Mustafa dan Dadang kontraktor, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.

Ketiganya dihadirkan JPU Kejati Sumsel sebagai saksi keempat terdakwa yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais eks Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan.

Usai sidang Harnojoyo mengatakan, pihaknya heran perusahaan Jargas itu menurut kami perusahaan yang sukses.

“Bahkan tadi dilaporkan laporan keuangannya akumulasinya untung dari Rp2,9 sampai Rp10 milyar, tiba – tiba ada permasalahan ini,” ungkap Harno.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Direktur Keuangan PT. SP2J, Sumirin yakni Redho Junaidi SH MH mengatakan, sidang tadi pemeriksaan saksi terhadap mantan walikota dan mantan sekda kota Palembang.

“Jelas disitu dibenarkan bahwa ada peraturan walikota (perwali) No 3 Tahun 2019 yang membenarkan bahwa swakelola itu boleh dengan catatan ada peraturan direksinya dan peraturan direksi juga ada di Tahun 2019 mengenai swakelola itu,” ujar Redho, Senin (21/10) usai persidangan.

Artinya apa, sambung Redho mengatakan, landasan untuk melakukan kegiatan swakelola itu ada.

“Jadi ini bukan pengadaan barang untuk instansi pemerintah bukan, tetapi pengadaan untuk BUMD. Dan tadi sudah diperlihatkan juga bukti mengenai hasil audit dari akuntan publik bahwa di tahun 2019 itu keuntungan SP2J khusus untuk Jargas itu senilai Rp2,9 milyar di tahun 2019. Dan di Tahun 2020 setelah pemasangan pipa itu naik signifikan berapa kali lipat sampai dengan keuntungan senilai Rp10 milyar rupiah. Disinilah peran serta BUMD,” jelasnya.

Lanjutnya, artinya swakelola ini dimungkinkan berdasarkan aturan hukumnya. “Karena pertama menguntungkan perusahaan, yang kedua dasar hukumnya ada,” tegasnya.

Masih kata Redho Junaidi menyatakan, Jargas ini memang sudah ada sebelumnya. Tetapi, keuntungan itu sedikit. Karena pipa itu hanya sedikit kemudian penambahan pipa lagi.

“Usaha Jargas itu sudah ada sebelumnya, untuk lebih besar keuntungan dipasanglah pipa itu lebih jauh lagi lebih banyak lagi untuk meningkatkan keuntungan. Terbukti, benar ada keuntungannya makanya di Tahun 2019 diterbitkan perwali itu. Jadi itulah landasan berpijaknya perwali nya ada yang mengatur swakelola, peraturan direksinya ada, terus pertanyaan nya keuntungan itu ada seperti itu,” ungkap Redho Junaidi.

Menurut Redho Junaidi menyatakan, karena ini BUMD tentu ada bentuk laporan di RUPS. Di situlah ada laporan pertanggungjawaban bahkan laporan audit juga disampaikan disitu bahkan ada kata – kata begitu diterima sah sudah selesai.

“Jadi pertanggung jawabannya dimana di RUPS, RUPS itu ada siapa saja yakni ada komisaris, ada selaku kuasa dari walikota Palembang yang menunjuk kepada Almarhum A. Artinya RUPS itu memang dihadiri oleh pihak – pihak yang berwenang, siapa itu baik Walikota maupun dari Komisaris nya,” katanya.

Yang jadi tanda tanya saat ini uang Rp2,1 milyar itu benar ada kerugian atau tidak. “Sampai dengan selesai saksi, Fakta diperiksa pada hari ini tidak ada tentang cerita Rp2,1 milyar belum ada sampai saat ini, hari ini terakhir pemeriksaan saksi fakta dari JPU dan itu tidak ada,” tutupnya. (DN)

Pos terkait