Ketahuan Istri, Pria di Muba Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri

KATANDA.ID, Muba – Tidak patut dicontoh apa yang dilakukan seorang pria di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial CAM (24). Mengapa begitu, ia nekat melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial EAM (9).

Aksi tidak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anak tirinya terjadi di rumahnya pada, Sabtu (1/2). Atas perbuatannya, ia pun harus mendekam dibilik jeruji, usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

“Benar, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CAM (24) telah kita tangkap. Dimana korban sendiri berinisial EAM (9) anak tiri dari pelaku,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto, Senin (3/2/2025).

Kasat Reskrim mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada, Sabtu (1/2) sore. Sebelum melakukan perbuatan pencabulan itu. Isteri pelaku atau ibu kandung korban sempat berada di luar rumah.

“Saat kembali ke rumah. Ia pun terkejut, ketika melihat suaminya tengah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anaknya,” jelasnya.

Ditegaskan M Afhi, setelah melihat aksi tidak senonoh itu. Ibu korban langsung menghubungi Kepala dusun (Kadus) setempat. Selanjutnya, kadus menghubungi pihak kepolisian.

“Dari laporan ibu korban dan pemerintah setempat inilah. Pihaknya pun bergegas untuk mengamankan pelaku,” paparnya.

Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sambungnya, dihadapan penyidik tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba,” ungkapnya. (Mam)

Pos terkait