Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Uang THR Rp150 Juta

KATANDA.ID, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang jerat tiga terdakwa atas nama Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (28/1/2026).

Disidang jaksa KPK hadirkan tiga orang saksi Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Nopriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ikut dalam kesepakatan awal, tidak terlibat dalam pengaturan pembagian, serta tidak mengetahui detail pertemuan lain di luar yang saksi hadiri dan saksi berulang kali bahwa dirinya bukan Tim TAPD, selain itu saksi juga mengungkap fakta mengejutkan, terkait adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp 150 juta oleh Teddy Mailwansyah untuk Tujangan Hari Raya (THR).

“Teddy Mailwansyah sempat memintah saya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp 300 juta, saat Teddy Mailwansyah sudah dilantik sebagai Bupati, meminta uang sebeaar Rp 150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Pebruari 2025,” ungkap saksi.

Usai sidang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rahmat Irwan, menyatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran uang yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur DPRD dan kepala daerah.

Terkait kesaksian Nopriansyah mengungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Teddy, masing-masing sebesar Rp150 juta yang disebut sebagai “uang lebaran” serta Rp300 juta yang diduga diberikan setelah pelantikan bupati.

“Terkait hal tersebut, kita masih akan melihat perkembangannya. Kita tidak bisa menyimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi,” ujar Jaksa KPK Rahmat Irwan kepada awak media.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang disebut oleh saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan dikonfrontir dengan saksi lainnya di persidangan.

“Siapa yang menerima akan kita panggil. Nanti akan kita gali kembali, termasuk mengonfirmasi keterangan dari saksi-saksi lain,” tegasnya.

Rahmat Irwan juga menyinggung soal waktu pemberian uang yang diduga terjadi setelah pelantikan kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah memenuhi unsur gratifikasi.

“Semua akan kita lihat berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, nama Ketua DPRD Haji Rudi turut disebut dengan dugaan penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, salah satu terdakwa dalam perkara ini diketahui merupakan unsur pimpinan DPRD yang tidak membantah adanya pertemuan maupun pembahasan terkait aliran dana tersebut.

Terkait inisiatif pemotongan dana sebesar 20 persen, Rahmat Irwan menyebut keterangan saksi mengarah pada keterlibatan unsur DPRD maupun eksekutif. Namun demikian, hal tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemanggilan saksi-saksi lanjutan.

“Timeline pemeriksaan sudah kami susun. Kemungkinan sekitar dua minggu ke depan bupati akan dihadirkan di persidangan, setelah DPRD kembali dimintai keterangan,” jelasnya. (DN)

Pos terkait