KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan, Sekda Empat Lawang Fauzan
dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Sidang dengan terdakwa Bembi Ari Saputra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (5/2/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, saksi
membantah bahwa dirinya yang memfasilitasi semua pertemuan dengan terdakwa Aprizal untuk bertemu dengan Bupati Empat Lawang, Aprizal menghadap sendiri dengan Bupati tidak ada bahwa dirinya yang memfasilitasi.
“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia,” sangkal Fauzan.
Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal, keterangan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi, bahwa adanya pertemuan diruang Sekda dirinya diundang oleh Pak Fauzan selaku Sekda secara Langsung.
“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi, pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, yang menyampaikan adalah Istri Peemindes tahun 2023,” tanggapan terdakwa.
Usai sidang penasehat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni, SH, MH, menyampaikanbahwa fakta persidangan menunjukkan adanya keterangan yang saling bertentangan.
Menurutnya, pada persidangan sebelumnya saksi Prizal mengaku telah menyerahkan uang Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.
“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.
Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa pada persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memerintahkan dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang, yang kembali dibantah oleh Fauzan dalam persidangan.
“Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (DN)









