KATANDA.ID, Palembang – Terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur periode 2018 – 2023, dua terdakwa Dedy Damhudy sekretaris PMI dan Aguscik staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI, dituntut masing – masing 1 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum Kejari OKU Timur, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim
Corry Oktarina SH MH, di PN Tipikor Palembang Selasa (10/2/2025).
Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan melanggar pasal 3 junto 18 UU Korupsi pasal 55 junto pasal 8 ayat 1.
Adapun hal – hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,kedua terdakwa bersikap kooperatif dan kedua terdakwa belum pernah di hukum serta telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara yang mereka timbulkan.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan,”tegas JPU, Selasa (10/2/2026).
Selain dipidana penjara, kedua terdakwa juga di pidana denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
JPU juga menuntut pidana uang pengganti kepada dr Dedy Damhudi sebesar Rp 330 juta, sementara Aguscik pidana uang pengganti sebesar Rp 228 juta.
“Uang pengganti ini sudah mereka titipkan sehingga dan kerugian negara sudah dipulihkan sehingga tidak ada subsider kurungan penjara untuk kedua terdakwa,”ujar JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, keduanya mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis kepada Majelis Hakim dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaannya kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI OKU Timur pada tahun 2018 – 2023 dengan merugikan negara sebesar Rp 589 juta. (DN)









