KATANDA.ID, Palembang – Mantan walikota Palembang Harnojoyo dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde.
Sedangkan terdakwa Raimar adalah kepala cabang PT Magna Beatum, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Harnojoyo dan Raimar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Juga menjatuhkan denda kepada terdakwa senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan,” tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (23/2/2026)
Selain itu Raimar juga dikenakan pidana tambahan berupa harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar. Dengan catatan, apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Harnojoyo dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.
Lalu perbuatan terdakwa menyebabkan bangunan tak bisa digunakan dan terbengkalai sehingga hilangnya pendapatan bagi Kota Palembang dan para pedagang.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” katanya.
Setelah mendengar tuntutan terdakwa Raimar Yousnaidi memberikan sedikit tanggapan, ia merasa dizolimi dalam perkara tersebut. Raimar juga menyebut tidak ada uang sepeser pun yang ia terima.
“Tidak ada duit yang saya terima, tidak ada sama sekali apapun itu kuasa Allah. Terkait pembelaan ini akan saya sampaikan di pledoi dari saya dan PH saya. Semoga Allah Swt memaafkan semua yang menzolimi saya,” ujar Raimar di penghujung sidang.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa Raimar dan tim advokat untuk menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada 4 Maret 2026. (DN)









